No Nop Di Sertifikat Tanah

No Nop Di Sertifikat Tanah

- Tenor 36 bulan: cicilan Rp 3.168.350

Cara Cek NOP dari Sertifikat Tanah

NOP juga dapat ditemukan pada STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika tidak memiliki slip pembayaran, Anda bisa mengunjungi kantor Dispenda untuk pengecekan dan pembuatan NOP baru. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Daerah.

Layanan cek NOP online sudah tersedia di beberapa daerah. Di Jakarta, misalnya, cek NOP bisa dilakukan melalui situs resmi BPRD Jakarta. Beberapa daerah lain, seperti Surabaya, juga menyediakan layanan serupa di laman resminya.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

- Tenor 12 bulan: cicilan Rp 873.355

Website HTEL untuk PPAT

Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat.

Jakarta (ANTARA) - Saat ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan mudah melalui online, tanpa harus repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mau tau caranya bagaimana? simak penjelasannya di bawah ini.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.

Ada 3 cara dalam mengecek sertifikat tanah via Online, diantaranya;

1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Demikian cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk keperluan pengecekan sertifikat tanah Anda.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat

Baca juga: Tantangan dan penguatan penyertifikatan BMN berupa tanah di Indonesia

Baca juga: Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha

Pewarta: Raihan FadilahEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

Memiliki dana darurat merupakan hal penting untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak. Salah satu cara untuk mendapatkan dana tersebut adalah dengan mengajukan pinjaman ke bank. Pinjaman uang jaminan sertifikat tanah di Bank BRI bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang memiliki sertifikat tanah sebagai aset berharga.

Baca Juga: Segini Kisaran Biaya Meninggikan Rumah Agar Tidak Banjir

- Tenor 48 bulan: cicilan Rp 2.476.650

- Tenor 60 bulan: Rp 206.372

Pencairan Dana Pinjaman

- Tenor 12 bulan: cicilan Rp 2.183.389

- Tenor 48 bulan: cicilan Rp 247.665